Rabu, 21 April 2010

hukum nikah sirri atau 'Urfi

Para ulama berselisih akan hukum nikah sirri atau Urfi ini dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama: Memandang nikah Urfi suatu hal yang sah. pendapat ini merupakan pendapat jumhur masa dulu. Darul Ifta` juga memperbolehkan ikah ini pada keputusannya tahun 1980.
mereka berpendapat umumnya menikahkan para bujangan pada surat An Nur 32.

pendapat kedua: Nikah Sirri sah akan tetapi haram, keharamannya ini tidak membatalkan sebuah akad. sebagaimana shalat dengan pakaian curian.

mereka berpendapat akad nikah sah karena sesuai dengan rukun dan syaratnya.

pendapat ketiga: Nikahnya tidak sah dan haram, untuk itulah wali amr bisa memutuskan hubungan suami isteri yang nikah sirri ini. mereka berpendapat wali Amr (pemerintah) boleh membatasi maslahat umum secara ijmak. Catatan itu menjadi bukti akan sah dan tidaknya nikah tersebut.

kalau saya setuju akan pendapat yang melarang nikah sirri karena merugikan keluarga terutama pihak isteri begitu juga masyarakat, karena dalam prakteknya sekarang nikah sirri sangat dekat dengan perzinaan dan pengkhianatan. Wallahu Alam

Hakikat nikah sirri click here

Tidak ada komentar: