Rabu, 21 April 2010
hukum nikah sirri atau 'Urfi
Pendapat pertama: Memandang nikah Urfi suatu hal yang sah. pendapat ini merupakan pendapat jumhur masa dulu. Darul Ifta` juga memperbolehkan ikah ini pada keputusannya tahun 1980.
mereka berpendapat umumnya menikahkan para bujangan pada surat An Nur 32.
pendapat kedua: Nikah Sirri sah akan tetapi haram, keharamannya ini tidak membatalkan sebuah akad. sebagaimana shalat dengan pakaian curian.
mereka berpendapat akad nikah sah karena sesuai dengan rukun dan syaratnya.
pendapat ketiga: Nikahnya tidak sah dan haram, untuk itulah wali amr bisa memutuskan hubungan suami isteri yang nikah sirri ini. mereka berpendapat wali Amr (pemerintah) boleh membatasi maslahat umum secara ijmak. Catatan itu menjadi bukti akan sah dan tidaknya nikah tersebut.
kalau saya setuju akan pendapat yang melarang nikah sirri karena merugikan keluarga terutama pihak isteri begitu juga masyarakat, karena dalam prakteknya sekarang nikah sirri sangat dekat dengan perzinaan dan pengkhianatan. Wallahu Alam
Hakikat nikah sirri click here
Minggu, 07 Februari 2010
APAKAH TELUR NAJIS
Apakah Telur Najis
oleh: Kholil Misbach, Lc
Ada pertanyaan dari kawan tentang kenajisan telur hal itu dari artikel yang ia baca dalam sebuah postingan blog, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa telur adalah najis karena keluar dari dubur ayam sehingga bercampur dengan kotoran ayam yang najis, barang yang kena najis adalah najis pula maka wajib membasuh telur sebelum digunakan.
Aku ingin berusaha menjawab pertanyaan tersebut secara fikih dengan menyebutkan dalil-dalil semampunya.
Menurut imam Nawawi dalam Kitabnya Al Majmu' Sebagai berikut:
(فرع) البيض من مأكول اللحم طاهر بالاجماع ومن غيره فيه وجهان كمنيه الاصح الطهارة
(Cabang) Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak. Adapun telur yang keluar dari binatang yang tidak dimakan dagingnya ada dua pendapat sebagaimana khilaf dalam maninya, yang paling shahih adalah suci.
Keterangan: Jadi telur binatang yang halal dimakan seperti ayam, bebek, angsa, burung dsb adalah suci dan tidak najis. Berbeda dengan telur yang haram dimakan seperti telur buaya, telur ular dsb maka ada dua pendapat, yang paling kuat ia juga suci.
وإذا قلنا بطهارة بيض مالا يؤكل لحمه جاز أكله بلا خلاف لانه غير مستقذر وهل يجب غسل ظاهر البيض إذا وقع علي موضع طاهر: فيه وجهان حكاهما البغوي وصاحب البيان وغيرهما بناء علي أن رطوبة الفرج طاهرة أم نجسة وقطع ابن الصباغ في فتاويه بانه لا يجب غسله وقال الولد إذا خرج طاهر لا يجب غسله باجماع المسلمين وكذا البيض والله أعلم
Jikalau kita mengatakan bahwa telur yang dimakan dagingnya adalah suci tanpa khilaf karena ia tidak menjijikkan. Lalu apakah wajib membasuh kulit telur jika jatuh di tempat suci. Dalam hal ini ada dua pendapat sebagaimana diceritakan oleh imam Al Baghawi dan pengarang kitab Al Bayan dan yang lainnya dikiaskan dengan basahnya kemaluan apakah najis atau tidak? Ibnu Ash Shabbagh dalam fatwa-fatwanya mengatakan bahwa kulit luar telur tidak wajib dibasuh. Ia mengatakan: Seorang anak apabila keluar maka ia suci tidak wajib di basuh menurut ijmak kaum muslimin begitu juga telur. Wallahu A'lam.
في الفتاوى المنقولة عن صاحب الشامل ان الولد إذا خرج من الجوف طاهر لا يحتاج إلى غسله باجماع المسلمين قال ويجب ان يكون البيض كذلك فلا يجب غسل ظاهره والنجاسة الباطنة لا حكم لها ولهذا اللبن يخرج بين فرث ودم وهو طاهر
Menurut Fatwa pengarang kitab Asy Syamil bahwa seorang anak jika keluar dari lubang maka ia suci tidak wajib dibasuh menurut ijmak kaum muslimin. Ia mengatakan:Telur juga wajib dikiaskan dengannya maka ia tidak wajib dibasuh dlahirnya. Najisnya telur adalah secara batin sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hokum. Untuk itulah susu yang keluar di antara tahi dan darah merupakan hal yang suci dan halal.
Dalam teks-teks diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa telur baik dalamnya maupun luarnya adalah suci, lalu apabila telur tersebut jatuh di tempat suci maka iapun suci, kecuali jika telur tersebut bercampur dengan kotoran najis maka kotoran najis itulah yang najis dan bukan telurnya. Jadi kalau hanya separoh telur yang najis maka boleh membasuh separoh telur saja dan tidak semuanya.
Apakah telur wajib dibasuh? Selama ia tidak terkena najis yang Nampak maka tidak wajib dibasuh. Ia seperti anak manusia yang keluar dari kemaluan, maka hukumnya suci dan tidak wajib dibasuh. Adapun kalau mau membasuh telur sebelum menggunakannya maka hal itu lebih baik karena menjaga kebersihan dalam kehidupan, sebagaimana memandikan anak yang baru lahir. Kalau seseorang tidak membasuhnya maka hal itu tidaklah menjadikan sebuah najis maupun keharaman dari telur tersebut.
Inilah beberapa komentar dari saya yang bisa berubah jika menemukan dalil yang lebih kuat dan pendapat yang benar, kebenaran adalah cita-cita kita bersama. Wallahu A'lam.
Kamis, 19 Februari 2009
HIKMAH HIDUP
Dari Hasan Bashri r.a. berkata :
Sesungguhnya kerusakan hati itu desebabkan oleh enam
hal : (BACA KISAH HIDUP GADIS BUTA, click sini)
1. Melakukan perbuatan dosa seraya berharap agar taubatnya diterima.
2. Mempelajari ilmu dan tal mengamalkannya.
3. Jika beramal tak ada keikhlasan
4. Memakan rizki dari Allah tanpa bersyukur kepadaNya
5. Tidak ridha kepada apa yang telah diberikan Allah padanya
6. Menguburkan jenazah tanpa mengambil I’tibar padanya
Dan beliau pernah pula berpesan :
Barang siapa memilih dunia lebih dari akhirat, dia
akan menderita enam penderitaan dari Allah, tiga di
dunia dan tiga di akhirat :
1. Bergelimang dengan cita-cita tanpa akhir
2. Selalu menumpuk materi tanpa merasa cukup
3. Dicabut darinya rasa kemanisan dalam
4. beribadat
Adapun tiga penderitaan di akhirat itu :
1. Kebebingungan pada hari kiamat
2. Perhitungan berat (yang dihadapinya)
3. Kerugian yang berkepanjangan
Minggu, 30 November 2008
KHILAFAH DAN KEPEMIMPINAN MENURUT IBNU KHALDUN
Oleh:Kholil Misbach,Lc
Ibnu Khaldun mengatakan dalam muqaddimahnya pasal 25 bahwa hakikat kerajaan biasanya cendrung mengarah kepada kediktatoran. Biasanya raja dipilih berdasarkan kekuatan dan kemampuannya. Untuk itulah seorang raja biasanya diktator, otoriter dan memaksakan kehendak kepada para bawahannya. Seorang raja biasanya berbuat dzalim kepada orang yang dipimpinnya dan memberikan beban berat yang sulit dipikul para rakyatnya.
Untuk itulah diperlukan sebuah kepemimpinan yang ada aturan mainnya secara bijaksana sehingga tidak ada kudeta di dalamnya. Kalau secara logika saja perlu aturan main dalam berpolitik maka sungguh bijaksana Allah yang mengatur aturan berpolitik menurut agama guna mengatur kehidupan dunia dan akhirat. Allah menciptakan manusia bukanlah untuk menikmati kehidupan dunia saja, kalau hanya dunia tujuan manusia maka ia akan berakhir setelah ia mati dan binasa, sedangkan Allah menciptakan manusia bukan untuk sia-sia. Allah berfirman artinya:”Apakah kalian mengira sesungguhnya kami menciptakan kalian sia-sia (Al Mukminun 23).
Maksud politik agama adalah agama yang mengatur akan kebahagian di akhirat mereka selain di dunia. Yaitu jalan Allah Yang bagi-Nya apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. (As Syura 42).
Syariat Islam datang mengatur seluruh kehidupan manusia baik ibadah maupun muamalah, sampai dalam hal kekuasaan yang merupakan sebuah tabiat sosial manusia. Dengan adanya syariat dimaksudkan agar semuanya diatur dalam koridor ketentuan Allah.
Bukannya kediktatoran, otoritas dan kedzaliman yang dikedepankan, kerena semua itu tercela dalam kebijaksanaan politik. Semua yang menuju perbuatan tercela maka tercelalah karenanya.
Allah SWT berfirman: Dan Barangsiapa Allah tidak menjadikannya nur maka ia tidak akan mempunyai Nur. (QS:24:40)
Hal itu karena Allah Maha Tahu akan kemashlahatan hamba-hamba-Nya baik di dunia maupun di Akhirat, semua perbuatan manusia akan kembali ke sana baik berupa kekuasaan maupun yang lainnya.
Adapun kebijaksanaan politik praktis hanya bertujuan untuk kepentingan dunia saja, sedangkan kebijaksanaan Allah untuk kepentingan dunia dan akhirat, untuk itulah yang kekuasaan dalam Islam dipegang oleh para nabi dan para penerusnya (khalifah).
Menurut saya: Memang benar apa yang dikatakan Ibnu Khaldun, jadi seorang penguasa harus memiliki dua fungsi yaitu menjaga dunia (Harasatu ad dunya) dan menjaga agama (harasatu ad din). Jadi orang yang paling pantas jadi pemimpin hakikatnya adalah para nabi dan para ulama yang paling dekat dengan perilaku nabi saw. Para ulama inilah yang paling patut untuk dicontoh dan menjadi panutan.Tapi anehnya biasanya para alim ulama gak punya uang untuk calon menjadi pemimpin, mereka biasanya berasal dari kalangan kaum miskin yang untuk kehidupan sehari-hari saja sudah kewalahan. Yach saya Cuma berharap pemimpin bangsa masa depan adalah orang yang terbaik di Indonesia, orang yang terbaik ini tercermin dari ketakwaannya kepada Allah SWT. Wallahu A’lam
baca: Jangan Malas click sini
Memanfaatkan Waktu click sini
GOLPUT HARAM, sebuah telaah fikh kontemporer
Surabaya, CyberNews. Seruan menjadi golongan putih KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada Pemilu 2009 mendapat perlawanan. Sejumlah kiai dan ulama di Jawa Timur menggelar pertemuan khusus mengkaji hukum golput dalam perspektif agama Islam.
Pertemuan khusus selama 2 hari sejak Sabtu sampai Minggu (29-30/11) di Hotel Utami di kawasan Bandar Udara Juanda Surabaya itu, dihelat setelah Ketua Umum Dewan Syuro DPP PJB MLB Parung, Gus Dur, menyampaikan seruan golput bagi elite, pengurus, kader, dan simpatisan PKB.
Yang dihasilkan dari pertemuan para kiai dan ulama Jatim itu adalah memilih calon pemimpin itu wajib hukumnya. Kenyataan itu ditegaskan KH Mas Said Ali dari Sidoresmo Surabaya. Forum kajian ini lebih dikenal dengan sebutan bahtsul masail. "Memilih pemimpin adalah hukumnya wajib bagi setiap warga negara yang mempunyai kepribadian, jiwa, dan akal sehat," katanya kepada wartawan, Minggu (30/11).
Apa argumentasi bahwa memilih pemimpin itu wajib hukumnya? Kiai Mas Said mengemukakan, awalnya hukum memilih pemimpin itu fardhu kifayah (boleh diwakilkan). Namun fardhu kifayah dalam memilih itu sifatnya dibarengi dzan (perasangka setiap pemilih harus memutuskan atas pilihan terbaiknya) agar tak jatuh kepada pemimpin yang tak amanah, maka hukumnya menjadi fardhu ain atau setiap orang wajib menentukan sendiri pilihannya.
Argumentasi itu didasarkan pada kitab Al Ahkam As Sulthoniyah halaman 5 dan kitab As'ad Arrofiq jus 2 halaman 93. Kiai Mas Said mengibaratkan hukum wajib memilih pemimpin itu seperti wajib ikut memilih bagi setiap warga negara Indonesia.
Isu golput kembali mengemuka setelah Gus Dur menyampaikan imbauan kepada pendukungnya tak mempergunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009. Sebab, PKB yang dipimpinnya tak diperbolehkan ikut pemilu. Yang berpartisipasi adalah PKB MLB Ancol di bawah pimpinan KH Abdul Azis Mansyur dan Muhaimin Iskandar. Fakta ini makin mempersulit dan memperkecil peluang Gus Dur tampil sebagai kandidat dalam Pilpres 2009.
Perkembangan di lapangan, terutama di Jatim, setelah munculnya himbauan Gus Dur adalah munculnya gerakan menggembosi PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Ketua Dewan Syuro PKB Jatim pro Gus Dur, Fuad Amin Imron, menegaskan pihaknya akan mengenolkan kursi PKB di DPR RI dan DPRD Jatim dari kawasan Tapal Kuda dan Madura. "Mungkin yang dapat untung adalah partai lain, terutama yang mengusung kader NU dalam daftar calegnya," katanya.
Dinamika perkembangan politik itu langsung direspon dengan adanya pertemuan sekitar 60 kiai se-Jatim khusus membahas hukum golput. Kiai Mas Said menampik bahtsul masail ini digelar untuk menyikapi seruan golput ala Gus Dur. "Bukan itu tujuannya. Faktanya di Pilgub Jatim putaran I dan II banyak golput dan warga acuh dalam memilih pemimpin. Padahal, hukumnya memilih pemimpin itu wajib," tegasnya.
(Ainur Rohim /CN05)